on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM
Also known as: Perda Kota Pontianak 5/2006 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha dan Izin Trayek Angkutan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan menyesuaikan jenis retribusi daerah serta tarifnya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, serta golongan retribusi. Objek retribusi adalah layanan atas pemberian izin oleh Pemerintah kepada orang pribadi atau badan hukum yang menjalankan usaha angkutan umum, meliputi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum, Kendaraan Angkutan Barang, dan Kendaraan Khusus. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapat Izin Usaha Angkutan Umum, Izin Trayek, Izin Operasi, Izin Insidentil, dan Kartu Pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, pengendalian dan pengawasan, tata cara untuk memperoleh izin dan masa retribusi/izin, struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan dan keringanan retribusi, pemindahan, dan pencabutan perizinan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: