For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: PP 47/2024 · PP No. 47 Tahun 2024 · PP Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Umum PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, serta penghapusan secara bersyarat dan mutlak oleh pemerintah. Penghapusbukuan dilakukan setelah upaya restrukturisasi dan penagihan optimal, sementara penghapustagihan berlaku untuk kredit yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang terdampak bencana alam. Penghapusan piutang negara mencakup dana bergulir dan kredit program dengan batasan nilai tertentu. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola utang, serta memungkinkan debitur yang telah dihapus piutangnya untuk mengajukan kredit baru.

(-)

(-)