For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 6/2020 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari COVID-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam mencegah penularan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19, melakukan tindakan pencegahan, dan memberikan informasi tentang penyebaran wabah. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penularan, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. 2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam perlindungan kesehatan dan ikut serta dalam upaya pencegahan. Setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan (cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak). 3. **Adaptasi Kebiasaan Baru:** Adaptasi kebiasaan baru meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aspek keagamaan mencakup pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai protokol kesehatan. Aspek sosial budaya meliputi bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta sosial budaya lainnya. Aspek ekonomi meliputi bidang penanaman modal, pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan, pemberdayaan usaha kecil, perlindungan tenaga kerja, dan transportasi. Aspek penyelenggaraan pemerintahan meliputi pelayanan publik dan pola kerja aparatur sipil negara. 4. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat, memperkuat persaudaraan, meningkatkan solidaritas sosial, mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah stigma dan diskriminasi, serta mengawasi penerapan protokol kesehatan. 5. **Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, pencegahan berita bohong, evaluasi berkala, dan penerimaan pengaduan masyarakat. 6. **Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum:** Satpol PP Provinsi melakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker dan protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif: 1. **Perorangan:** Teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif (Rp. 100.000), daya paksa polisional. 2. **Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha:** Teguran lisan/tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, pembekuan/pencabutan izin, denda administratif (Rp. 500.000). Pelanggaran terhadap karantina/isolasi mandiri dikenakan daya paksa polisional. Fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, kegiatan olahraga, tempat wisata, dan transportasi yang melanggar juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, pembekuan/pencabutan izin.