For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021

Also known as: PMK 240/PMK.02/2020 · PMK No. 240/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2021
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tahun 2021. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan besaran persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan. Besaran persentase untuk tahun 2021 ditetapkan paling banyak 2,96%, dengan nominal dana operasional paling banyak Rp4.093.331.000.000,00. Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan jika dana yang ditetapkan tidak mencukupi karena kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru. Usulan perubahan juga dapat diajukan jika penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai, sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan. Pengajuan usulan perubahan dana operasional dilakukan paling cepat minggu pertama bulan Juli 2021 dan paling lambat minggu pertama bulan September 2021.

Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit tiga bulan sekali. BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.

(-)

(-)