Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyeragaman Nomor Rumah-rumah Penduduk, Bangunan-bangunan Toko, Kantor-kantor dan sebagainya dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Perubahan tersebut meliputi biaya pengganti jasa atas penomoran rumah dan bangunan. Pasal 3 diubah untuk mencantumkan nomor urut, nomor RT, RW, kode pos, Lambang Daerah, dan motto Pemalang "IKHLAS" pada pembuatan nomor rumah. Pasal 7 diubah terkait kriteria pemasangan bentuk/tipe nomor rumah (A, B, C) berdasarkan lokasi (jalan protokol, jalan negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan lingkungan) dan wilayah (kota/luar kota). Pasal 8 ayat (1) huruf a diubah terkait biaya pengganti untuk setiap bentuk/tipe nomor rumah (A: Rp. 3.000,00, B: Rp. 2.000,00, C: Rp. 1.000,00). Penjelasan Pasal 7 juga diubah untuk mendefinisikan wilayah kota. Ditambahkan Pasal 13 yang memberikan kewenangan kepada Bupati Kepala Daerah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.