Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan komprehensif mengenai pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:**
* PBB-P2
* BPHTB
* PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan
* Pajak Reklame
* Pajak Sarang Burung Walet
* Opsen PKB
* Opsen BBNKB
2. **Jenis Retribusi:**
* Retribusi Jasa Umum
* Retribusi Jasa Usaha
* Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan ini juga mengatur subjek pajak dan retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, peninjauan tarif retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.