For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: Permen ESDM 41/2018 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date24 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 (Permen ESDM No.41/2018) merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur kembali mekanisme penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pada Pasal 27 dinyatakan secara tegas bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

    • Ketentuan mengenai mekanisme pengadaan BBN jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Permen ini dibentuk sebagai akibat perubahan kebijakan tingkat atas (Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No.61/2015). Dalam konsiderans disebutkan bahwa Permen ini perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan, verifikasi, pengawasan dan sanksi yang sebelumnya diatur oleh Permen ESDM No.26/2016. Dengan kata lain, Permen No.41/2018 menggantikan dan mengubah pengaturan pelaksanaan yang sebelumnya diatur dalam Permen No.26/2016 dan bagian tertentu dari Permen No.48/2017.

  • Status Berlaku: Permen ESDM No.41/2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan ditetapkan pada 23 Agustus 2018 dan diundangkan pada 24 Agustus 2018. Oleh karena itu, berlakunya dimulai sejak 24 Agustus 2018 (sesuai Pasal 28).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama diatur dalam Pasal 2: (a) mempercepat pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel; dan (b) memastikan administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.

    • Latar belakangnya adalah perubahan pengaturan pembiayaan sesuai Peraturan Presiden (terutama Perpres No.66/2018) sehingga perlu penyesuaian terhadap pengaturan teknis pengadaan, verifikasi, pengawasan, dan sanksi yang semula ada pada Permen No.26/2016.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai penahapan kewajiban minimal yang ditetapkan Menteri (Pasal 3).

    • Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel harus memenuhi standar kualitas, menjamin ketersediaan secara berkesinambungan, dan menyalurkan sesuai alokasi dan kontrak (Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11).

    • Badan Pengelola Dana menerima dokumen permintaan pembayaran, melakukan evaluasi administrasi, dan menyalurkan Dana Pembiayaan Biodiesel berdasarkan hasil verifikasi (Pasal 12–15).

    • Menteri/Dirjen mempunyai wewenang penetapan daftar peserta, alokasi volume, verifikasi, dan penjatuhan sanksi administratif melalui Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE (Pasal 5–11, Pasal 13–15, Pasal 18–23).

  • Prinsip-Prinsip Utama:

    • Transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan menjadi prinsip dasar dalam mekanisme penunjukan langsung pengadaan BBN dan penentuan alokasi (Pasal 4 ayat (4), Pasal 9–10).

    • Prinsip akuntabilitas dan verifikasi kuat melalui peran Dirjen Migas, surveyor yang ditunjuk, dan Tim Evaluasi serta Tim Pengawas (Pasal 10, Pasal 13, Pasal 17).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengadaan: Dilaksanakan setiap 12 bulan untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Umum, dimulai bulan Januari; proses persiapan pengadaan dimulai paling lambat 90 hari sebelum periode (Pasal 4 ayat (2)-(3)). Pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung yang mengikuti prinsip-prinsip di atas (Pasal 4 ayat (4)).

    • Penetapan Pelaksana: Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan kepada Dirjen EBTKE; Dirjen EBTKE menetapkan Badan Usaha BBN yang mengikuti pengadaan setelah pengajuan dan pemenuhan persyaratan kualitas dan jaminan ketersediaan (Pasal 5–8).

    • Alokasi dan Evaluasi: Badan Usaha BBM mengusulkan Badan Usaha BBN untuk pengadaan; Dirjen EBTKE membentuk Tim Evaluasi (keanggotaan lintas instansi) untuk menilai usulan, menentukan alokasi berprinsip pro rata, dan mengajukan persetujuan Menteri (Pasal 9–10).

    • Kontrak dan Perjanjian: Penetapan menjadi dasar penandatanganan kontrak antara Badan Usaha BBN dan BBM, serta perjanjian antara Badan Pengelola Dana dan Badan Usaha BBN; tenggat penandatanganan dan kewajiban penyampaian salinan kontrak diatur secara rinci (Pasal 11).

    • Verifikasi dan Pembayaran Dana: Badan Usaha BBN mengajukan permintaan pembayaran setiap bulan dengan dokumen pendukung (Pasal 12). Verifikasi dilakukan oleh Dirjen Migas dibantu surveyor (didanai Badan Pengelola Dana) paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen lengkap (Pasal 13). Hasil verifikasi menjadi dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Biodiesel (Pasal 14) dan pembayaran oleh Badan Pengelola Dana dilakukan paling lambat 1 bulan setelah menerima hasil verifikasi (Pasal 15).

    • Penetapan Harga Indeks: Harga indeks pasar BBM Minyak Solar ditetapkan oleh Dirjen Migas (jenis tertentu tiap 3 bulan; jenis umum tiap bulan), sedangkan harga indeks pasar BBN ditetapkan oleh Dirjen EBTKE setiap bulan; mekanisme penetapan harga penyaluran dijelaskan pada Pasal 14 (ay.2–8).

    • Pelaporan dan Pengawasan: Kewajiban pelaporan bulanan bagi Badan Usaha BBN dan Badan Usaha BBM diatur dalam Pasal 16. Pengawasan dilaksanakan oleh Dirjen Migas dengan bantuan Tim Pengawas yang dibentuk Menteri (Pasal 17).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Tanggal Efektif: Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana Pasal 28. Dokumen menyatakan diundangkan pada 24 Agustus 2018, sehingga berlakunya efektif sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan Khusus: Pasal 26 mengatur ketentuan peralihan langsung sebagai berikut:

    • Periode pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk yang semula untuk periode Mei sampai Oktober 2018 disesuaikan menjadi periode Mei 2018 sampai Desember 2018.

    • Kontrak antara Badan Usaha BBM dengan Badan Usaha BBN untuk pengadaan BBN untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Umum tetap berlaku, namun ketentuan terkait harga pembelian BBN disesuaikan dengan ketentuan Permen ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Ketentuan umum pengadaan menyebutkan periode pengadaan tahunan dan tenggat persiapan (persiapan dimulai paling lambat 90 hari sebelum periode yang dimulai Januari). Untuk penyesuaian kontrak yang sudah ada, Pasal 26 mengatur penyesuaian harga dan periode sebagaimana disebutkan; tidak ada batas waktu penyesuaian umum lainnya di luar ketentuan pasal tersebut.

  • Grandfathering Clauses:

    • Permen ini mempertahankan keberlakuan kontrak yang sudah ada untuk pencampuran Jenis Bahan Bakar Umum (Pasal 26 ayat (1) huruf b), dengan ketentuan harga disesuaikan sesuai peraturan baru.

    • Selain itu, Pasal 27 mencabut Permen No.26/2016 dan sebagian ketentuan Permen No.48/2017 pada saat Permen ini mulai berlaku — artinya ketentuan lama tidak lagi berlaku, namun kontrak dan pengaturan tertentu yang secara eksplisit disebutkan tetap dianggap dan disesuaikan sebagaimana Pasal 26.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini mengatur sanksi administratif secara rinci (Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 s.d. Pasal 23):

    • Badan Usaha BBM yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran (Pasal 3 ayat (1)) dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha (Pasal 18 ayat (1)–(2)).

    • Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran sebagaimana ditetapkan (Pasal 10 ayat (10)) juga dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha (Pasal 19 ayat (1)).

    • Besaran denda: Denda ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan (Pasal 18 ayat (3); Pasal 19 ayat (2)).

    • Metode perhitungan volume: Volume yang menjadi dasar denda dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM Jenis Minyak Solar di depot/terminal milik Badan Usaha BBM dikalikan dengan selisih antara persentase BBN minimal yang ditetapkan dan persentase hasil temuan Tim Pengawas (Pasal 18 ayat (4); Pasal 19 ayat (3)).

    • Pencabutan izin usaha: Selain denda, peraturan memungkinkan pencabutan izin usaha sebagai sanksi administratif (Pasal 18 ayat (2) huruf b; Pasal 19 ayat (1) huruf b).

    • Pengecualian/penangguhan sanksi: Badan Usaha BBM tidak dikenai sanksi administratif apabila ketidakpatuhan disebabkan oleh keterlambatan/keterbatasan/ketidakadaan pasokan BBN dari Badan Usaha BBN atau ketidaksesuaian pasokan dengan kualitas kontrak (Pasal 18 ayat (6)). Selain itu, Pasal 24 mengatur bahwa dalam keadaan kahar (force majeure) tidak dikenai sanksi administratif.

    • Prosedur pemberitahuan dan keberatan: Pengenaan denda diberitahukan tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri (Pasal 20). Badan Usaha dapat mengajukan keberatan tertulis dalam 15 hari kerja sejak penerimaan pemberitahuan (Pasal 20 ayat (4)–(5)). Dirjen Migas mengevaluasi keberatan paling lama 30 hari kerja dan dapat menerima atau menolak; penerimaan membebaskan dari denda, penolakan bersifat final dan mengikat (Pasal 21).

    • Penagihan dan penyelesaian pembayaran: Surat pemberitahuan pembayaran memuat besaran dan tanggal jatuh tempo (30 hari). Jika tidak dibayar, dilakukan surat tagihan berurutan tiap 30 hari hingga tiga kali; setelah itu penyerahan penagihan kepada instansi yang mengurus piutang negara dan dapat dikenai pencabutan izin usaha (Pasal 22). Pembayaran denda disetor ke Kas Negara dan bukti pembayaran harus dilaporkan (Pasal 23).

    • Penetapan dan penjatuhan sanksi: Sanksi administratif ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas sesuai ketentuan (Pasal 18 ayat (5); Pasal 19 ayat (6)).

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak mengatur sanksi pidana secara khusus. Peraturan ini hanya mengatur sanksi administratif sebagaimana dirinci di atas dan tidak mencantumkan ketentuan pidana.