Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam melakukan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif, mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan perubahan perekonomian global, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah, menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing nasional dan global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai kreatif, seni, budaya bangsa, dan sumber daya ekonomi Daerah, mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Daerah berdasarkan skala prioritas, serta memberikan perlindungan untuk hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi dan klasifikasi Pelaku Ekonomi Kreatif, yang terdiri dari Pelaku Kreasi dan Pengelola Kekayaan Intelektual, beserta hak dan kewajiban mereka.
- Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, termasuk rencana tahunan, rencana 5 tahunan, dan rencana jangka panjang 20 tahun, yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah.
- Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ekonomi Kreatif, yang dipergunakan untuk pembentukan Sentra Industri Kreatif dan jalur potensi Ekonomi Kreatif, sesuai dengan perencanaan tata ruang dan wilayah Daerah.
- Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan dan magang, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
- Pembentukan Pusat Kreasi sebagai sarana penunjang pengembangan Ekonomi Kreatif, yang dapat dikombinasikan dengan Sentra Industri Kreatif, kampung wisata, dan jalur potensi Ekonomi Kreatif.
- Pewujudan Daerah Kreatif melalui penyediaan prasarana dan dukungan untuk Komunitas Kreatif, serta penyelenggaraan acara pameran, festival, dan kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya.
- Pemenuhan Indeks Daerah Kreatif guna pencapaian Daerah sebagai Daerah Kreatif tingkat Provinsi, nasional, dan internasional.
- Pembentukan Komite Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersifat nonstruktural untuk melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Bupati dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Penyediaan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif yang terbarukan dan mudah diakses oleh masyarakat, yang dikelola secara akurat, lengkap, dan berkesinambungan.
- Pengawasan dan Pengendalian untuk memastikan terselenggaranya Pengembangan Ekonomi Kreatif, termasuk pencegahan monopoli dan persaingan tidak sehat.