For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 4/2018 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Keanggotaan BPD, termasuk persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD.
  2. Kelembagaan BPD, termasuk struktur organisasi (pimpinan dan bidang) dan staf administrasi.
  3. Fungsi dan tugas BPD, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Perbekel.
  4. Hak, kewajiban, dan wewenang BPD dan anggota BPD, termasuk hak untuk mengawasi, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional, mengajukan usul, serta kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan mengawal aspirasi masyarakat.
  5. Peraturan tata tertib BPD.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
  7. Pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDesa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan Perbekel, dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Anggota BPD yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa keanggotaannya.

(-)