on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 4/2018 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan Perbekel, dan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).