Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 751.239.888.145,00 dan belanja sebesar Rp 741.163.565.082,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.076.323.063,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 68.693.754.474,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.440.890.025,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 53.252.864.449,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat total aset sebesar Rp1.145.881.936.840,17, total kewajiban sebesar Rp 29.748.491.631,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp1.116.133.445.209,17. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 63.329.187.512,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut.