For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 6/2017 · Peraturan LIPI No. 6 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:15 September 2017
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeJumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date18 September 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini menetapkan jumlah minimal tertentu untuk jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh LIPI kepada pengguna jasa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Jenis pelayanan jasa yang diatur dalam peraturan ini meliputi pengujian, analisis, pengolahan, pemotretan, pengukuran, bimbingan, pelatihan, pendidikan dan pelatihan, paket edukasi, paket wisata, dan/atau penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi LIPI. Satuan kerja di lingkungan LIPI yang memberikan jenis pelayanan jasa ini meliputi berbagai pusat penelitian dan balai di bawah Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Hayati, Teknik, dan Jasa Ilmiah, serta Sekretariat Utama.

Peraturan ini mengatur bahwa jumlah minimal tertentu atas jenis pelayanan jasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

(-)

(-)