For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 8/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2022Publication Date:13 Juli 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date13 Juli 2022
Publication Date13 Juli 2022
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2018 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mengganti Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, memobilisasi sumber daya, melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA. 2. Strategi peningkatan peran berbagai pihak seperti orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak-anak melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. 3. Tahapan penyelenggaraan KLA yang meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA. 4. Penyediaan data anak secara komprehensif sebagai bahan penyusunan RAD KLA. 5. Pengaturan mengenai Layak Anak dan Ramah Anak, termasuk gerakan sosial kemasyarakatan peduli anak dalam berbagai bentuk seperti Keluarga Ramah Anak, RT Ramah Anak, RW Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, dan Puskesmas Ramah Anak. 6. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, kewajiban orang tua dan keluarga, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, serta peran serta media massa dan masyarakat dalam mewujudkan KLA.

1. RAD KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA dan tim koordinasi pelaksanaan KLA, yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Dunia Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 25 dikenakan sanksi adminsitratif berupa : a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin usaha.