on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah dan pedoman pembentukan organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan tersebut.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD: