For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 35/2011 · Perka BKN No. 35 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 September 2011Publication Date:28 September 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 September 2011
Publication Date28 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menekankan pengangkatan PNS berdasarkan profesionalisme, kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian arah pengembangan karier PNS melalui pola karier yang menggambarkan alur pengembangan karier dan keterkaitan antar unsur karier.

Pedoman ini mengatur prinsip penyusunan pola karier yang meliputi kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus membentuk Tim Penyusun Pola Karier (TPPK) untuk membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun pola karier. TPPK harus memiliki anggota dengan pengalaman di bidang organisasi, tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, klasifikasi jabatan, atau standar kompetensi jabatan.

Metode penyusunan pola karier meliputi analisis jabatan, evaluasi jabatan, penetapan peta jabatan, dan penetapan standar kompetensi jabatan. Unsur-unsur pola karier yang dikaitkan meliputi pendidikan formal, Diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat/golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan. Alur karier PNS dapat berupa reguler atau fast track, dengan kategori jabatan pemula, pengembangan, dan pemantapan.

Pola perpindahan jabatan dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, atau diagonal, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti formasi jabatan, jenjang pangkat, tingkat dan kualifikasi pendidikan, Diklat jabatan, pengalaman jabatan, kompetensi, dan penilaian prestasi kerja.

(-)

(-)