on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1967 tentang Persetujuan Pengobatan Letnan Satu Rijanto Di Tokyo (Jepang)
Also known as: Keppres 253/1967 · Keppres No. 253 Tahun 1967 · Keppres Nomor 253 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk memberikan izin pengobatan kepada Lettu Inf. Rijanti SE yang mengalami sakit saat menjalankan tugas dinas di Tokyo. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perawatan medis yang diperlukan dapat dilaksanakan dengan baik di luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan persetujuan kepada Lettu Inf. Rijanti SE untuk menerima pengobatan di Tokyo. Biaya pengobatan dan perawatan tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan dan Panglima Angkatan.