Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan petani dan nelayan di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan daerah agraris dan maritim di mana sebagian besar penduduknya bergantung pada hasil pertanian dan perikanan. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan serta melindungi mereka dari berbagai permasalahan pra dan pasca panen.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Perencanaan:** Perencanaan pemberdayaan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan kondisi iklim, sumber daya alam, kebutuhan prasarana dan sarana, serta perkembangan teknologi.
- **Perlindungan:** Perlindungan petani dan nelayan dilakukan melalui fasilitasi prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, pengendalian harga komoditas, asuransi pertanian dan perikanan, serta pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim.
- **Pemberdayaan:** Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani dan nelayan.
- **Pembiayaan:** Pembiayaan pemberdayaan bersumber dari APBD dan dapat dilakukan melalui lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan petani dan nelayan.
- **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan.
- **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pemberdayaan petani dan nelayan.