For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kota Bogor 1/2018 · Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2018Publication Date:19 Januari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date29 Januari 2018
Publication Date19 Januari 2018
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat keadaan darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, diatur mengenai perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, diatur mengenai kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Pada tahap keadaan darurat, diatur mengenai pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Kepala BPBD memiliki komando untuk memerintahkan instansi/lembaga dalam pengerahan sumber daya. Pada tahap pascabencana, diatur mengenai rehabilitasi yang meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Selain itu, diatur pula mengenai rekonstruksi yang meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat, partisipasi masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota melalui APBD, serta kerja sama dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan kabupaten/kota lainnya.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang karena kelalainnya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana atau dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).