on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah
Also known as: PMK 91/2024 · PMK No. 91 Tahun 2024 · PMK Nomor 91 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diberikan kepada daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DIF dapat diberikan sebagai penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan.
Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelolaan Dana Insentif Fiskal: Menteri menetapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing pejabat perbendaharaan negara tersebut.
Penganggaran: KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD.
Pengalokasian: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah berdasarkan kinerja tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan melalui penilaian kinerja daerah. Penilaian kinerja daerah dilaksanakan melalui tahapan penentuan klaster Daerah, pemenuhan kriteria utama, dan/atau penentuan dan penilaian indikator kinerja.
Penyaluran: Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran dilakukan secara bertahap setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan, rencana penggunaan, dan/atau laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal.
Penggunaan: Dana Insentif Fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah dapat berupa dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan/atau pelayanan pendidikan. Dana Insentif Fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas bagi pejabat daerah dan aparatur sipil negara.
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal.