For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 9/2019 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2019Publication Date:28 Oktober 2019
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date03 Desember 2019
Publication Date28 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 334).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)