on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, meliputi:
Laporan-laporan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Usaha Badan Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas, serta informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi, seperti realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum terselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.