on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)
Also known as: UUDrt 26/1957 · UUDrt No. 26 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 26 Tahun 1957
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengatur anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memperbaharui dan mengganti ketentuan yang ada mengenai ikatan dinas militer sukarela, serta untuk memberikan landasan hukum yang lebih lengkap dan sesuai dengan sifat kesukarelaan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah dan Menteri Pertahanan dalam penerimaan dan pengangkatan militer sukarela, serta pengaturan hak dan kewajiban militer sukarela. Militer sukarela harus menandatangani surat ikatan dinas dan tunduk pada hukum pidana dan disiplin tentara. Mereka juga memiliki hak untuk dinaikkan pangkatnya dan diatur dalam jabatan tertentu. Selain itu, undang-undang ini menetapkan syarat bahwa calon militer sukarela harus belum pernah kawin dan memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.