For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)

Also known as: UUDrt 26/1957 · UUDrt No. 26 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 26 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1957Publication Date:10 Agustus 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeAnggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1957
Publication Date10 Agustus 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengatur anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memperbaharui dan mengganti ketentuan yang ada mengenai ikatan dinas militer sukarela, serta untuk memberikan landasan hukum yang lebih lengkap dan sesuai dengan sifat kesukarelaan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah dan Menteri Pertahanan dalam penerimaan dan pengangkatan militer sukarela, serta pengaturan hak dan kewajiban militer sukarela. Militer sukarela harus menandatangani surat ikatan dinas dan tunduk pada hukum pidana dan disiplin tentara. Mereka juga memiliki hak untuk dinaikkan pangkatnya dan diatur dalam jabatan tertentu. Selain itu, undang-undang ini menetapkan syarat bahwa calon militer sukarela harus belum pernah kawin dan memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

  • Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan masih dalam dinas pada saat berlakunya Undang-undang Darurat ini dianggap sebagai Militer Sukarela yang telah menunaikan ikatan dinas pertama.
  • Mereka yang diterima dalam dinas tentara setelah 31 Desember 1952 dan masih dalam dinas pada saat berlakunya Undang-undang Darurat ini dianggap terikat oleh ikatan dinas mulai dari saat penerimaan.
  • Mereka yang diterima sebagai anggota Angkatan Perang dan melalui pendidikan tertentu sebelum berlakunya Undang-undang Darurat ini dianggap sebagai Militer Sukarela dengan masa ikatan dinas yang disesuaikan.
  • Ketentuan yang berlaku bagi mereka tetap berlaku sampai diubah berdasarkan Undang-undang Darurat ini.

(-)