on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 14/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Bantul untuk periode 2006-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pembangunan daerah serta memberikan arah yang jelas bagi kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
RPJP Daerah ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) setiap 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Sistematika RPJP Daerah terdiri dari Pendahuluan, Kondisi Umum dan Prediksi Kondisi Umum Kabupaten Bantul, Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian RPJP Daerah secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2006-2025.