Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.072.630.800.872,66, belanja daerah sebesar Rp. 1.162.988.690.872,66, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (90.357.890.000,00), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 90.357.890.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Walikota menetapkan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.