Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan teknis dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi darat. Bantuan teknis diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan untuk meningkatkan keselamatan dan kinerja pelayanan transportasi darat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta untuk membangun budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Bantuan Teknis: Bantuan teknis meliputi pembangunan, peningkatan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; pembangunan, peningkatan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; dan pembangunan, peningkatan, dan/atau pengembangan sistem informasi dan teknologi transportasi darat.
- Kriteria Penerima Bantuan: Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria seperti membutuhkan percepatan pengembangan transportasi darat, memiliki keterbatasan keuangan daerah, memiliki perencanaan pelayanan angkutan, dan aktif mengikuti kegiatan di bidang transportasi darat. Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria seperti memiliki perencanaan pelayanan angkutan bagi peserta didik, memiliki kebutuhan pelayanan transportasi darat, dan memiliki kemampuan keuangan dalam operasional dan perawatan sarana dan prasarana transportasi darat.
- Tata Cara Pemberian Bantuan: Gubernur, bupati/wali kota, atau pimpinan Satuan Pendidikan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan proposal dan pernyataan komitmen. Direktur Jenderal membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi administrasi dan teknis. Jika permohonan disetujui, Direktur Jenderal membuat nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau pimpinan Satuan Pendidikan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan bantuan teknis. Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan pertimbangan dalam usulan pemberian bantuan teknis pada tahun berikutnya.