For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2008Publication Date:11 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date11 Februari 2008
Publication Date11 Februari 2008
Place of EnactmentRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom. Selain itu, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tapin yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)