Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat PPNS. Pejabat PPNS bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD dan berkoordinasi dengan Pejabat Penyidik Polri. Tugasnya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Wewenangnya mencakup menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli.
- Hak dan kewajiban Pejabat PPNS. Selain hak sebagai PNS, Pejabat PPNS dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Polri, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Pejabat PPNS. Pengangkatan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas usulan Bupati. Persyaratan pengangkatan meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan pelatihan. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan sumpah atau janji. Pemberhentian diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Hukum dan HAM.
- Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Kode Etik Pejabat PPNS yang wajib ditaati dalam melaksanakan tugas.
- Pelaksanaan Penyidikan yang harus dilengkapi dengan surat perintah penyidikan.
- Sekretariat Pejabat PPNS yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
- Pendidikan dan Pelatihan di bidang penyidikan.
- Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Bupati.
- Kerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan tugas penyidikan.
- Pembiayaan untuk operasional dan pelaksanaan tugas Pejabat PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.