on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 2/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe. Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat terkait penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPBD didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan terhadap bencana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 yang mengatur pedoman organisasi dan tata kerja BPBD.
Ketentuan Substansial:
Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, serta Program dan Perundang-undangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, UPT/Satgas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.