For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri

Also known as: PP 20/2024 · PP No. 20 Tahun 2024 · PP Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2024Publication Date:7 Mei 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerwilayahan Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 2024
Publication Date07 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan industri. Kebijakan ini mengatur pembagian wilayah pengembangan industri (WPI) yang terdiri dari beberapa provinsi, serta pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan teknologi industri. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan tata tertib bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, serta memberikan fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri.

1. Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan.

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara. 2. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 4. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif.