on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri
Also known as: PP 20/2024 · PP No. 20 Tahun 2024 · PP Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan industri. Kebijakan ini mengatur pembagian wilayah pengembangan industri (WPI) yang terdiri dari beberapa provinsi, serta pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan teknologi industri. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan tata tertib bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, serta memberikan fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri.