For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Also known as: Peraturan Menag 16/2020 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2020Publication Date:26 Mei 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeKomite Madrasah
LocationKementerian Agama
Effective Date26 Mei 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Komite Madrasah, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah dan bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Fungsinya meliputi pemberian pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran Madrasah, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan tenaga, pengembangan kerja sama, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, serta penerimaan dan tindak lanjut keluhan.
  • Penggalangan Dana dan Sumber Daya: Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan lembaga nonpemerintah. Sumbangan dapat diterima dari orang tua/wali peserta didik. Penggunaan dana harus transparan dan dipertanggungjawabkan.
  • Keanggotaan: Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang.
  • Larangan: Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, mencederai integritas evaluasi dan seleksi peserta didik, mengambil keuntungan ekonomi dari kedudukan, memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan politik praktis, dan mengambil keputusan melebihi kewenangannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(-)