Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang sebagai undang-undang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengatasi masalah penimbunan barang yang dianggap mendesak pada saat itu. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur pengawasan terhadap barang-barang tertentu demi kepentingan persediaan yang teratur.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup:
1. **Penunjukan Barang dalam Pengawasan:** Menteri dapat menunjuk barang-barang tertentu sebagai barang dalam pengawasan.
2. **Larangan Persediaan Tanpa Izin:** Dilarang memiliki persediaan barang dalam pengawasan melebihi jumlah yang ditetapkan tanpa izin Menteri.
3. **Petunjuk dan Peraturan:** Menteri atau pejabat yang dikuasakan dapat memberikan petunjuk terkait pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penyerahan, dan administrasi barang dalam pengawasan.
4. **Pembebasan:** Menteri atau pejabat yang dikuasakan dapat memberikan pembebasan terhadap larangan persediaan, dengan atau tanpa syarat.
Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan, serta prosedur penyitaan barang yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai uang jaminan, tuntutan terhadap badan hukum, dan perdamaian dalam kasus pelanggaran ringan.