Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait.
2. **Ruang Lingkup Pengelolaan:** Perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMD.
3. **Penggunaan BMD:** Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, barang yang akan dihibahkan, dan aset tetap renovasi. BMD yang tidak digunakan harus diserahkan kepada Bupati.
4. **Pemanfaatan BMD:** Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Pengelola Barang.
5. **Pemindahtanganan BMD:** Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan memerlukan persetujuan DPRD untuk tanah/bangunan atau aset bernilai di atas Rp 5 miliar.
6. **Penatausahaan BMD:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.