For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal Dan Tempat Bongkar Muat Barang

Also known as: Perda Kabupaten Demak 12/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 September 2009Publication Date:17 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal Dan Tempat Bongkar Muat Barang
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date17 September 2009
Publication Date17 September 2009
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal dan Tempat Bongkar Muat Barang bertujuan untuk menunjang ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas serta masyarakat pengguna angkutan jalan, sekaligus memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi di terminal dan tempat bongkar muat barang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi yang dianggap relatif kecil akibat inflasi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Peraturan ini mengatur pengelolaan terminal dan tempat bongkar muat barang oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak. Pengaturan meliputi penyediaan terminal dan tempat bongkar muat barang, serta fasilitas usaha penunjang terminal. Izin diperlukan untuk penggunaan terminal dan tempat bongkar muat barang, termasuk izin penempatan untuk pedagang kios dan agen penjualan tiket, serta izin kerja untuk penjual jasa. Perjanjian sewa kios juga diatur.

Kewajiban dan larangan diatur untuk menjaga ketertiban dan keindahan terminal, termasuk pengaturan barang dagangan, larangan menaikkan/menurunkan penumpang di luar terminal, larangan berjualan di areal terminal tanpa izin, serta larangan mendirikan bangunan tanpa izin. Pengalihan izin, penggunaan tempat yang tidak sesuai, dan penjualan barang terlarang juga dilarang.

Peraturan ini menetapkan Retribusi Terminal dan Tempat Bongkar Muat Barang sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi meliputi pelayanan terminal untuk kendaraan umum (bus AKAP, AKDP, angkutan kota/perdesaan), pedagang kios, parkir bus, agen penjualan tiket, tempat bongkar muat barang, fasilitas penunjang terminal, dan pekerja jasa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan, seperti tarif untuk kendaraan penumpang umum, pedagang kios, parkir bus, agen penjualan tiket, dan tempat bongkar muat barang. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh daerah Kabupaten Demak.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang. 2. Setiap pengusaha, pedagang kios dan orang pribadi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).