For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA GEMURUH, DESA PEMATANG TEMBESU, DAN DESA BADANG SEPAKAT KECAMATAN TUNGKAL ULU

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 25/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA GEMURUH, DESA PEMATANG TEMBESU, DAN DESA BADANG SEPAKAT KECAMATAN TUNGKAL ULU
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Gemuruh, Desa Pematang Tembesu, dan Desa Badang Sepakat di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pelabuhan Dagang dan Desa Taman Raja. Selain itu, pembentukan desa baru ini juga bertujuan untuk memenuhi persyaratan minimal jumlah desa dalam satu kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Gemuruh dibentuk dari Kelurahan Pelabuhan Dagang, Desa Pematang Tembesu dibentuk dari Desa Taman Raja, dan Desa Badang Sepakat dibentuk dari Desa Badang.
  2. Wilayah Desa: Menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing desa baru.
  3. Pusat Pemerintahan: Menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing desa baru.
  4. Kewenangan Desa: Desa-desa yang dibentuk memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  5. Kekayaan dan Pendapatan Desa: Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan dari dalam desa menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat terbentuknya Desa Gemuruh, Desa Pematang Tembesu dan Desa Badang Sepakat Kecamatan Tungkal Ulu, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa. 2. Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa didahului dengan peresmian pembentukan desa. 3. Dengan diangkat dan dilantiknya Penjabat Kepala Desa Gemuruh, Desa Pematang Tembesu dan Desa Badang Sepakat Kecamatan Tungkal Ulu, maka kedudukan, tugas, wewenang dan kewajibannya sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). 5. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 6. Untuk kelancaran penyenggaran Pemerintahan Desa yang baru, maka segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh Desa asal. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak dilantiknya Penjabat Kepala Desa yang baru dibentuk sudah diserahkan oleh Kepala Desa asal kepada Penjabat Kepala Desa definitif. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Fasir, Desa Pajar Kencana, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)