on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 27/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat khusus parkir.
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan. Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis tempat parkir (pelataran/lingkungan, taman, gedung) dan jenis kendaraan bermotor (sedan, jeep, minibus, pick up, bus, truk, alat besar, sepeda motor) dengan tarif harian dan bulanan yang berbeda.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kwitansi). Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.