For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 16/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Perlindungan Hak AsasiKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlindungan harkat dan martabat mereka sebagai anggota masyarakat yang rentan. Tujuannya meliputi pencegahan peningkatan jumlah mereka, pengentasan dari kehidupan di jalan, pemenuhan hak-hak dasar, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta menciptakan ketertiban umum.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengambil tindakan legislatif, administratif, dan sosial, termasuk menyusun pedoman standar pelayanan minimal, memberikan dukungan sarana dan prasarana, memfasilitasi pemenuhan hak-hak, melakukan koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengawasan.

Upaya yang dilakukan meliputi:

  1. Pencegahan: Penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan derajat kesehatan.
  2. Penanggulangan: Penjangkauan (oleh tim yang dibentuk Bupati), assessment (penempatan di penampungan sementara), dan pemenuhan hak-hak dasar (identitas melalui dokumen kependudukan, kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan melalui pendidikan layanan khusus, perlindungan dan bantuan hukum).
  3. Rehabilitasi Sosial: Bimbingan mental spiritual, fisik, sosial, serta bimbingan dan pelatihan keterampilan.
  4. Reintegrasi Sosial: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal.

Masyarakat berperan serta dalam pembinaan, termasuk mendirikan panti sosial (dengan pendaftaran dan pelaporan berkala), dan badan usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan. Lembaga Kesejahteraan Sosial dapat dibentuk dan berhak menyelenggarakan program kesejahteraan sosial serta mendapat bantuan teknis dan keuangan.

Pembiayaan kegiatan pembinaan dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan/atau pembatalan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).