on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 16/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlindungan harkat dan martabat mereka sebagai anggota masyarakat yang rentan. Tujuannya meliputi pencegahan peningkatan jumlah mereka, pengentasan dari kehidupan di jalan, pemenuhan hak-hak dasar, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta menciptakan ketertiban umum.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengambil tindakan legislatif, administratif, dan sosial, termasuk menyusun pedoman standar pelayanan minimal, memberikan dukungan sarana dan prasarana, memfasilitasi pemenuhan hak-hak, melakukan koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengawasan.
Upaya yang dilakukan meliputi:
Masyarakat berperan serta dalam pembinaan, termasuk mendirikan panti sosial (dengan pendaftaran dan pelaporan berkala), dan badan usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan. Lembaga Kesejahteraan Sosial dapat dibentuk dan berhak menyelenggarakan program kesejahteraan sosial serta mendapat bantuan teknis dan keuangan.
Pembiayaan kegiatan pembinaan dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.