For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 3/2003 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 April 2003Publication Date:31 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date01 April 2003
Publication Date31 Maret 2003
Place of EnactmentBalige

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui pengembangan usaha penyediaan tenaga listrik yang berkualitas dan terjangkau. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik agar terhindar dari bahaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
  2. Usaha ketenagalistrikan meliputi penyediaan dan penunjang tenaga listrik.
  3. Setiap pengusahaan penyediaan tenaga listrik untuk usaha sendiri dan kepentingan umum harus mendapat izin dari Bupati (IO dan IUPTL).
  4. IO diberikan untuk kapasitas hingga 200 KW, IUPTL di atas 200 KW.
  5. Pemegang izin bertanggung jawab atas pelaksanaan izin, menyampaikan laporan berkala, dan melakukan pemeriksaan instalasi.
  6. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta penyelesaian keberatan dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan IO dan IUPTL tidak ada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, maka izin dapat dibatalkan. 2. Pemegang IO dan IUPTL yang mengoperasikan pembangkitnya tanpa izin, dikenakan sanksi pidana dan/atau administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan sementara IO dan IUPTL, pencabutan IO dan IUPTL, atau sanksi lain yang dianggap sesuai. 4. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.