on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pengurusan Dosir Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 43/2013 · Permenhan No. 43 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 43 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan sistem manajemen kepegawaian berbasis kompetensi dan tertib administrasi melalui pengurusan dosir dan dosir elektronik yang berisi data/dokumen autentik pegawai. Tujuannya adalah untuk memastikan dosir tersebut benar, lengkap, absah, dan mutakhir, serta memberikan pelayanan prima dalam pembinaan administrasi kepegawaian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Satker di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam pengurusan dosir PNS dan TNI. Kewajiban termasuk pencatatan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, penyajian, penilaian, dan pemisahan dosir. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengurusan dosir yang harus dipenuhi, seperti keabsahan dan keamanan data.