Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dipungut atas setiap jasa pelayanan hotel. Objek pajaknya adalah setiap pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, seperti fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, restoran), fasilitas olahraga dan hiburan (fitness center, spa), dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan pengelola hotel.
- **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh konsumen kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak terhutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- **Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:** Pajak hotel dipungut di wilayah Kabupaten Poso. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender, dan pajak terhutang terjadi pada saat pelayanan di hotel.
- **Penetapan Pajak:** Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus Penerima DPPKAD. Penagihan dilakukan melalui Surat Peringatan, Surat Paksa, dan penyitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SKPD atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan Wajib Pajak.
- **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluarsa setelah 5 tahun sejak saat terhutangnya pajak.