on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Also known as: Permendag 16/2024 · Permendag No. 16 Tahun 2024 · Permendag Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan dengan mengatur ketentuan asal barang dan surat keterangan asal untuk barang impor yang dikenakan tindakan pengamanan. Kebijakan ini menetapkan bahwa barang impor dari negara berkembang dapat dikecualikan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan, dengan syarat importir menyertakan Surat Keterangan Asal (SKA) pada setiap impor. SKA dapat berupa SKA Preferensi atau SKA Non Preferensi, yang masing-masing memiliki ketentuan penelitian keasalan barang yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural. Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara (wholly obtained or produced) dan barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu negara (not wholly obtained or produced). Kriteria pengiriman mengatur pengiriman langsung dari negara pengekspor atau transit dengan persyaratan tertentu. Ketentuan prosedural mengharuskan importir menyerahkan SKA Non Preferensi yang memenuhi KAB kepada Otoritas Kepabeanan.
Peraturan ini juga mengatur data dan informasi yang harus dimuat dalam SKA Non Preferensi, serta memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal bersama dengan Otoritas Kepabeanan untuk melakukan verifikasi lapangan jika SKA tidak mencukupi atau diragukan kebenarannya.