on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Badan Koordinasi Inteligence
Also known as: PP 64/1958 · PP No. 64 Tahun 1958 · PP Nomor 64 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan, kesejahteraan, dan keamanan Negara Republik Indonesia melalui pembentukan Badan Koordinasi Intelligence. Badan ini bertugas menyelenggarakan koordinasi antara badan-badan intelligence sipil dan militer.
Ketentuan Substansial: Badan Koordinasi Intelligence memiliki tugas utama untuk mengumpulkan, mempelajari, membahas, dan menilai informasi intelligence serta menyampaikannya kepada Dewan Menteri melalui Perdana Menteri. Badan ini terdiri dari Badan Perwakilan Intelligence sebagai pimpinan tertinggi dan Badan Kerja Intelligence yang menjalankan tugas sehari-hari. Anggota Badan Perwakilan Intelligence termasuk perwakilan dari berbagai instansi seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, dan Angkatan Bersenjata. Ketua Badan Perwakilan Intelligence diangkat oleh Presiden, sedangkan Kepala Badan Kerja Intelligence diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Badan ini bertanggung jawab kepada Dewan Menteri dan dibiayai oleh Anggaran Belanja Negara.