Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan JPH melalui kerja sama internasional untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan keuntungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama internasional JPH.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Kerja Sama Internasional JPH: Pengembangan JPH (meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana), penilaian kesesuaian (saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian), dan pengakuan Sertifikat Halal.
- Pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH: Melalui tahapan prakarsa, penjajakan, penyusunan, pembahasan, persetujuan rancangan naskah kerja sama, dan penandatanganan naskah kerja sama.
- Kewenangan BPJPH: BPJPH berwenang melaksanakan kerja sama internasional setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- Persyaratan LHLN: Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang ingin melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal harus memenuhi persyaratan legalitas, struktur organisasi, dewan syariah, auditor halal yang kompeten, standar halal yang sesuai, sertifikat akreditasi, dan memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pelaksanaan kerja sama dipantau dan dievaluasi oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala Badan.