Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor politik, hukum, dan keamanan urusan persandian. Pedoman ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pedoman retensi arsip ini disusun bersama dengan Lembaga Sandi Negara dan mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal, dan keterangan terkait. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Penentuan retensi didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif, dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi dan 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, dengan retensi minimal sesuai yang ditetapkan dalam pedoman. Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan, pembinaan dan pengendalian persandian, pengamanan persandian, serta pengkajian persandian kriptografi, peralatan sandi, dan komunikasi sandi.