For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 17/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date16 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 29). 2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Periszinan dan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2003 Seri D Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan lembaga lain di Kabupaten Purbalingga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perangkat daerah, serta merespon dinamika perkembangan masyarakat dalam sistem pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewadahi perangkat daerah di luar jumlah yang ditetapkan dalam kriteria, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

SATPOL PP memiliki tugas pokok memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Fungsi SATPOL PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, pengawasan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan. Selain SATPOL PP, peraturan ini juga mengatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), dan Pelaksana Harian/Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

BP3K bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. KPPT bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan perizinan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. BNK bertugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah kabupaten dalam implementasi kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan pengisian personil dan dilantiknya pejabat yang baru. 2. Pengisian personil dan pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2009.

(-)