Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah, termasuk tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas, dan Badan-Badan. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berubah dari tipe C menjadi tipe B. Selain itu, Pasal 8 diubah terkait dengan Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan (2), serta Pasal 12 dihapus. Pasal 13 ayat (1) diubah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo.