For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 17/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 17 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Aparatur Sipil NegaraKebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah, termasuk tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas, dan Badan-Badan. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berubah dari tipe C menjadi tipe B. Selain itu, Pasal 8 diubah terkait dengan Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan (2), serta Pasal 12 dihapus. Pasal 13 ayat (1) diubah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru.

(-)