on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012 tentang KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan dan pertambahan penduduk yang memerlukan penjagaan ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi larangan-larangan bagi setiap orang atau badan usaha terkait:
Pemerintah daerah wajib menetapkan dan menyediakan tempat pembuangan sampah. Setiap orang atau badan dapat membuat tempat pembuangan sampah sementara setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini dan dapat melimpahkan kepada dinas terkait. Bupati dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.