For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012 tentang KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2012Publication Date:31 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date31 Januari 2012
Publication Date31 Januari 2012
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan dan pertambahan penduduk yang memerlukan penjagaan ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi larangan-larangan bagi setiap orang atau badan usaha terkait:

  1. Bangunan dan Tanaman: Membangun pagar yang tidak tembus pandang melebihi tinggi tertentu, membangun jembatan atau saluran air yang mengalirkan air limbah ke jalan umum, memasang pagar kawat berduri yang membahayakan, menempatkan material bangunan di jalan umum tanpa izin, membongkar trotoar atau jalan tanpa izin, menanam pohon yang mengganggu lalu lintas atau instalasi vital, dan menutup jalan umum untuk kegiatan tanpa izin.
  2. Sampah dan Limbah: Membuang sampah dan limbah di sembarang tempat selain tempat yang telah ditentukan.
  3. Hewan dan Peliharaan: Melepaskan hewan ternak di tempat umum, mendirikan kandang ternak yang mencemari lingkungan, memelihara hewan ternak yang terinfeksi virus berbahaya, dan melepas hewan yang membahayakan orang lain.
  4. Jemuran dan Barang Lainnya: Menjemur atau menempatkan barang di taman atau tempat yang mengganggu pemandangan, kecuali dalam keadaan darurat.
  5. Pedagang, Parkir, Bahan Berbahaya, dan Coretan: Pedagang kaki lima dilarang menggelar dagangan di tempat umum kecuali di tempat yang telah ditentukan, mencuci dan memarkir kendaraan di atas trotoar, menimbun bahan bakar atau bahan berbahaya tanpa izin, dan membuat coretan di tempat umum.

Pemerintah daerah wajib menetapkan dan menyediakan tempat pembuangan sampah. Setiap orang atau badan dapat membuat tempat pembuangan sampah sementara setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini dan dapat melimpahkan kepada dinas terkait. Bupati dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Daerah ini, dipidana kurungan paling singkat 60 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.