For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2024 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6) 3. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2022 Nomor 72) 4. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2023 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
  2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran.
  3. Uraian selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) per 31 Desember 2023.
  5. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2023.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) per 31 Desember 2023.
  7. Neraca per 31 Desember 2023.
  8. Laporan Arus Kas (LAK) per 31 Desember 2023.
  9. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2023.
  10. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati Kolaka Utara untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)