For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dari kerentanan tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan, serta memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, penyediaan pelayanan (pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial), pendirian shelter dan/atau rumah aman, pembentukan mekanisme pelayanan terpadu berbasis rumah sakit, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, peningkatan sistem peradilan pidana terpadu, penyusunan standar operasional prosedur, penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, peningkatan dukungan lembaga layanan, pengembangan pelayanan berbasis komunitas, peningkatan kapasitas, koordinasi dan kerjasama, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem data dan informasi, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian penghargaan.

Perlindungan perempuan melibatkan berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, agama, keamanan, yustisi, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, pariwisata, perdagangan dan perindustrian, dan bidang lainnya yang terkait. Pencegahan dilakukan melalui pengembangan media komunikasi, informasi, edukasi, kampanye publik, materi dan kurikulum pendidikan, sistem transportasi dan ruang publik yang aman, sistem deteksi dini, layanan konsultasi, perubahan perilaku, kebijakan yang aman dan ramah, pembentukan kader, edukasi dan advokasi media sosial, sistem perlindungan khusus, penyadaran pelaku, peningkatan kapasitas pemerintah dan lembaga, kerjasama dengan berbagai lembaga, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum dicabut.

(-)