For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019 tentang Biaya Transportasi Jemaah haji

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 3/2019 · Perda Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2019Publication Date:13 Agustus 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBiaya Transportasi Jemaah haji
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date13 Agustus 2019
Publication Date13 Agustus 2019
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya transportasi jemaah haji di Kabupaten Tuban. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi penyediaan transportasi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi beban jemaah haji serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan biaya transportasi calon jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, yang meliputi angkutan jemaah haji, angkutan barang, dan komponen pendukung lainnya. Biaya transportasi didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dan jumlah jemaah haji pada tahun berjalan.

Pengelolaan biaya transportasi calon jemaah haji dikelola oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, yang kemudian menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. Bupati mengkoordinasikan penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan dapat mengangkat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daerah. Biaya transportasi jemaah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)