For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Tanah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:31 Maret 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date31 Maret 2009
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemanfaatan, keberlanjutan, kesinambungan, dan kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh, mencakup air fosil, air mineral, dan air panas lintas kabupaten/kota.

Wewenang dan Tanggung Jawab: Gubernur memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah, pola pengelolaan, dukungan pengembangan pemanfaatan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah. Gubernur juga berwenang menentukan cekungan air tanah, mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan, pengusahaan air tanah, memberikan rekomendasi teknis untuk perizinan, bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota, mengelola data dan informasi, menetapkan jaringan sumur pantau, status krisis cekungan air tanah, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pelatihan, serta pemantauan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan air tanah.

Kegiatan Pengelolaan: Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengevaluasian konservasi air tanah berdasarkan strategi keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan. Inventarisasi air tanah dilakukan untuk menentukan sebaran cekungan, daerah imbuhan dan lepasan, geometri dan karakteristik akuifer, neraca dan potensi air tanah, serta perencanaan dan pengelolaan air tanah. Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, ketersediaan, daya dukung lingkungan, dan fungsi air tanah melalui perlindungan, pengawetan, pengelolaan kualitas, pengendalian pencemaran, pengendalian daya rusak, dan pemantauan air tanah.

Peruntukan dan Pemanfaatan: Prioritas peruntukan air tanah adalah untuk air minum, rumah tangga, perkebunan, peternakan, pertanian sederhana, irigasi, niaga, usaha perkotaan, industri, pertambangan, energi, dan kepentingan lainnya. Peruntukan selain air minum dapat menggunakan air tanah jika tidak dapat dipenuhi dari sumber lain.

Perizinan dan Pengawasan: Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan izin dari Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur. Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan. Pengawasan meliputi kelayakan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan air tanah dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Berdasarkan peringatan tertulis, Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian izin sementara atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.