on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
Also known as: PP 35/2011 · PP No. 35 Tahun 2011 · PP Nomor 35 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Kota Tual ke Kecamatan Kei Kecil. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini didasarkan pada perkembangan Kota Tual yang telah menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan ke Kecamatan Kei Kecil, yang meliputi 8 ohoi dan 1 kelurahan. Nama ibu kota baru adalah Langgur. Batas-batas wilayah Langgur ditentukan secara jelas, dan pendanaan pemindahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara bertanggung jawab untuk menyosialisasikan nama Langgur sebagai ibu kota baru.